Makna Sebuah Pernikahan
Kata perkawinan menurut istilah hukum Islam sama
dengan kata "nikah" dan kata "zawaj". Nikah menurut
bahasa adalah menghimpit, menindih atau berkumpul. Nikah mempunyai arti kiasan
yakni "wathaa" yang berarti "setubuh" atau
"akad" yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.
Pernikahan atau Perkawinan adalah perjanjian
antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami
isteri guna membentuk suatu keluarga.
Salah satu dari tujuan
pernikahan atau perkawinan adalah untuk memperoleh keluarga yang sakinah.
Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan
berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram. Pernikahan juga untuk memperoleh keluarga yang
mawadah dan rahmah. Tujuan pernikahan Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga
yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat
jasmaniah dan pernikahan Rahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di
dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang
bersifat kerohanian.
Implementasi dari tujuan pernikahan mawaddah wa
rahmah tersebut adalah sikap saling menjaga, saling melindungi, saling
membantu, saling memahami hak dan kewajiban masing-masing. Pernikahan adalah
lambang dari kehormatan dan kemuliaan. Fungsi pernikahan diibaratkan seperti
fungsi pakaian, karena salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat.
Aurat sendiri bermakna sesuatu yang memalukan, karena memalukan maka wajib
untuk ditutup. Dengan demikian seharusnya dalam hubungan suami istri, satu sama
lainnya harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan saling membantu untuk
mempersembahkan yang terbaik.
SEMOGA BERMANFAAAT

Komentar
Posting Komentar