Makna Sebuah Pernikahan


Kata perkawinan menurut istilah hukum Islam sama dengan kata "nikah" dan kata "zawaj". Nikah menurut bahasa adalah menghimpit, menindih atau berkumpul. Nikah mempunyai arti kiasan yakni "wathaa" yang berarti "setubuh" atau "akad" yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan. 

Pernikahan atau Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.

Salah satu dari tujuan pernikahan atau perkawinan adalah untuk memperoleh keluarga yang sakinah. Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram. Pernikahan juga untuk memperoleh keluarga yang mawadah dan rahmah. Tujuan pernikahan Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah dan pernikahan Rahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.

Implementasi dari tujuan pernikahan mawaddah wa rahmah tersebut adalah sikap saling menjaga, saling melindungi, saling membantu, saling memahami hak dan kewajiban masing-masing. Pernikahan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan. Fungsi pernikahan diibaratkan seperti fungsi pakaian, karena salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri bermakna sesuatu yang memalukan, karena memalukan maka wajib untuk ditutup. Dengan demikian seharusnya dalam hubungan suami istri, satu sama lainnya harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan saling membantu untuk mempersembahkan yang terbaik.

SEMOGA BERMANFAAAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANTAI ASMARA DI DESA MUARA ASAM-ASAM

BAGI HASIL, MARGIN, DAN UJRAH/FEE