Hak Ijbar
Dalam tradisi masyarakat, tak terkecuali masyarakat Islam di Indonesia, terdapat anggapan yang sangat kuat dipegang. Bahwa soal jodoh bagi anak laki-laki adalah urusan Tuhan, tetapi bagi anak perempuan adalah urusan orang tuanya (bapaknya dan ibunya). Di sini dapat diambil sebuah gambaran tentang otoritas yang cukup besar pada orang tua dalam hal ini adalah bapak untuk menikahkan anak gadisnya dengan siapa yang dikehendakinya, tanpa perlu pertimbangan anak gadis tersebut. Sehingga sudah jamak kaprah, jika seorang gadis hendak dikawinkan besok, hari ini belum juga mengenal wajah bakal suaminya. Hak orang tua yang demikian ini dalam fiqih dikenal dengan istilah hak ijbâr. Hak ijbâr mestinya dalam Islam tidak ada, karena hal itu bertentangan dengan prinsip ‘kemerdekaan’ yang sangat digarisbawahi oleh Islam, juga dalam hal memilih jodoh. Hak ijbâr memberi peluang kepada orang tua untuk berlaku sewenang-wenang terhadap anak perempuan yang akan menikah. Walaupun tidak jara...