BAGI HASIL, MARGIN, DAN UJRAH/FEE
Sistem bagi hasil(profit-loss sharing) adalah sistem pembagian hasil usaha (keuntungan maupun kerugian) yang dibagi berdasarkan rasio (nisbah) yang berbentuk persentase (A 50% : B 50% dan disepaki bersama diawal akad. Sistem bagi hasil pada dasarnya mengacu pada akad kemitraan (patnership, yang diaplikasikan pada akad musyarakah, mudharabah, muzaraah,mugharasah, dan mukhabarah. Sistem bagi hasil terdiri dari dua jenis, yaitu:
a. Bagi untung (Profit Saharing), Yaitu pembagian hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah
b. Bagi pendapatan (Revenue Sharing), yaitu pembagian hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. dalam Sistem syariah pola ini dapatdigunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Margin adlah jumlah keuntungan yang diperoleh penjuala dalam akada jual beli (murabahab, salam, dan istishna), yang merupakan tambahan yang diberikan pembeli atas cost of capital barang yang dijual beserta keuntungan yang diperoleh.
Ujrah/Fee adalah imbalan yang diberikan oleh pengguna jasa sebagai bentuk pertukaran atas jasa/manfaat yang diberikan oleh pemberi jasa dalam akad ijarah (sewamenyewa). Ujarah atau imbalann yang diperjanjikan dapat bersifat tetap (fixed).
Komentar
Posting Komentar